JEPANG
PERSYARATAN
- Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan sejak kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4 ,5 x 3,5 = 2 lembar, foto harus dicetak pada kertas foto dengan kualitas yang baik dan tampilan yang jelas dan background putih.
- Surat sponsor (dalam bahasa inggris ) di atas kop surat perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain atau anggota keluarga yang bepergian, maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertai dengan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki usaha sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan, surat diketik di atas kertas putih polos dengan stempel perusahaan dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak, lampirkan fotokopi akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika disponsori oleh menantu, harap lampirkan fotokopi akta nikah anak dan akta kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungan tersebut.
- Jika berstatus pensiun, surat diketik di atas kertas putih polos dan ditandatangani sendiri.
- Bukti keuangan 3 bulan terakhir dengan saldo minimal Rp . 30 Juta/orang.
- Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan surat ganti nama asli dan fotocopy.
- Jika bepergian dengan istri, lampirkan salinan surat nikah.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Salinan KTP.
- Fotokopi akte kelahiran jika anak bepergian
- Cetak reservasi tiket.
- Konfirmasi Hotel.
- Detail itinerary yang akan dikunjungi selama di Jepang
- Jadwal Janji Temu diperlukan untuk menyerahkan File Dokumen
Visa Bisnis :
- Surat undangan dari Perusahaan Pengundang
- Surat Jaminan dari Perusahaan Pengundang
- Profil Perusahaan Perusahaan Pengundang
Visit Family Visa :
- Surat undangan dari pengundang
- Fotocopy paspor dan visa pengundang
- Bukti hubungan dengan pengundang
- Fotokopi KTP Pengundang
- Surat Jaminan dari Pengundang
Visa Pelajar :
- Surat penerimaan dari sekolah/universitas
- Certificate of Eligibility (COE)
Persyaratan untuk Waiver Visa Jepang :
- E-Passport Asli
- Copy KTP
- Mengisi Formulir Bebas Visa Jepang dan ERFS tidak diperlukan lagi
CATATAN TAMBAHAN
- Valid Waiver & Multiple Visa bisa langsung digunakan
ALAMAT KEDUTAAN
Jl. MH Thamrin No.24, Jakarta 10350 P : (62-21) 31924308 F : (62-21) 315-7156
Situs web :http://www.id.emb-japan.go.jp
MORE INFORMATION ➤
Situs web :http://www.id.emb-japan.go.jp
