JEPANG

PERSYARATAN

  • Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan sejak kedatangan dan paspor lama.
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4 ,5 x 3,5 = 2 lembar, foto harus dicetak pada kertas foto dengan kualitas yang baik dan tampilan yang jelas dan background putih.
  • Surat sponsor (dalam bahasa inggris ) di atas kop surat perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain atau anggota keluarga yang bepergian, maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertai dengan fotokopi NPWP dan SIUP.
    • Jika memiliki usaha sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan, surat diketik di atas kertas putih polos dengan stempel perusahaan dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak, lampirkan fotokopi akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu, harap lampirkan fotokopi akta nikah anak dan akta kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungan tersebut.
    • Jika berstatus pensiun, surat diketik di atas kertas putih polos dan ditandatangani sendiri.
  • Bukti keuangan 3 bulan terakhir dengan saldo minimal Rp . 30 Juta/orang.
  • Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan surat ganti nama asli dan fotocopy.
  • Jika bepergian dengan istri, lampirkan salinan surat nikah.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Salinan KTP.
  • Fotokopi akte kelahiran jika anak bepergian
  • Cetak reservasi tiket.
  • Konfirmasi Hotel.
  • Detail itinerary yang akan dikunjungi selama di Jepang
  • Jadwal Janji Temu diperlukan untuk menyerahkan File Dokumen

Visa Bisnis :

  • Surat undangan dari Perusahaan Pengundang
  • Surat Jaminan dari Perusahaan Pengundang
  • Profil Perusahaan Perusahaan Pengundang

Visit Family Visa :

  • Surat undangan dari pengundang
  • Fotocopy paspor dan visa pengundang
  • Bukti hubungan dengan pengundang
  • Fotokopi KTP Pengundang
  • Surat Jaminan dari Pengundang

Visa Pelajar :

  • Surat penerimaan dari sekolah/universitas
  • Certificate of Eligibility (COE)

Persyaratan untuk Waiver Visa Jepang :

  • E-Passport Asli
  • Copy KTP
  • Mengisi Formulir Bebas Visa Jepang dan ERFS tidak diperlukan lagi

CATATAN TAMBAHAN

  • Valid Waiver & Multiple Visa bisa langsung digunakan

ALAMAT KEDUTAAN

Jl. MH Thamrin No.24, Jakarta 10350 P : (62-21) 31924308 F : (62-21) 315-7156
Situs web :
http://www.id.emb-japan.go.jp
MORE INFORMATION ➤
Scroll to Top